Ende  

Pemkab Ende Bahas 5 Ranperda Bersama DPRD

Avatar photo
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende

Pemerintah Kabupaten Ende membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Ende. Dalam pembahasan tersebut, 1 Ranperda mengenai perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ende, telah disetujui (18/08/21).

Pembahasan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, yang sebelumnya dikenal Prolegda. Propemperda dimulai dengan sebelumnya pemerintah mengajukan Ranperda kepada DPRD. Jika disetujui maka Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda.

Pada Propemperda tahun ini, Pemkab Ende mengajukan 5 buah Ranperda, terdiri atas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya, Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu, dan terakhir, Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ende, Mohammad Sahad (18/08/21), dari 5 Ranperda yang diajukan terdapat 1 Ranperda yang telah disetujui yakni Ranperda perubahan status PDAM Ende menjadi Perumda. Sementara sisanya masih dalam pembahasan bersama Gabungan Komisi DPRD Ende.

Mengenai persetujuan atas Ranperda perubahan status PDAM, Wakil Ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede (18/08/21) mengatakan, persetujuan dewan mengingat urgensi Ranperda tersebut. Penilaian DPRD Ende, perubahan status menjadi Perumda berdampak positif bagi peningkatan pelayanan maupun manajemen PDAM itu sendiri.

Lalu mengenai 4 Ranperda lainnya, kata Erikos Emanuel Rede, dewan sedang mencermati secara serius urgensitas masing-masing Ranperda. Terdapat dua hal yang amat menentukan dalam proses ini. Pertama, faktor formil atau kesesuaian dengan regulasi dan kedua, faktor materil atau subtansi dari Ranperda.

Sejauh ini, mayoritas Ranperda yang diajukan merupakan kewajiban dari aturan diatasnya atau perintah Undang-undang. Kendati demikian, dewan akan tetap meminta penjelasan rinci dalam pembahasan dengan pemerintah sebelum menentukan keputusan.

Ke 5 Ranperda yang dibahas pada Rapat Gabungan Komisi selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yakni Pendapat Akhir Fraksi. (ARA/EN)