Gaji pokok mereka setara ASN golongan 2A atau sekitar Rp. 2,4 juta, namun mereka hanya menerima Rp 2,2 juta.
Pemotongan gaji itu pun dilakukan secara sepihak tanpa didahului penjelasan. Pemkab Ende, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), baru memberikan penjelasan setelah didesak oleh anggota dewan.
Kata pihak BPKAD, pemotongan itu dilakukan karena mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
BACA JUGA
Pada tahun-tahun sebelumnya, saat Pemkab Ende masih mempekerjakan Tenaga Penunjang atau tenaga honorer, keterlambatan pembayaran gaji merupakan masalah laten bagi para honorer.
Rata-rata, para honorer menerima pembayaran gaji, 3 sampai 6 bulan sekali. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.