Ende  

Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing

Avatar photo
Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun memaparkan program perusahaan kepada 3 instansi Pemerintah Kabupaten Ende (30/7/20)
Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun memaparkan program perusahaan kepada 3 instansi Pemerintah Kabupaten Ende (30/7/20)

PT Asia Dinasti Sejahtera atau disingkat ADS sedang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Ende. Hal itu terjadi setelah direktur utama PT ADS, Mumamad Badrun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende.

PT ADS diduga menjalankan praktek investasi bodong yang menghimpun dana dari masyarakat. Atas dugaan tersebut Muhamad Badrun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pasca penangkapan Muhamad Badrun, PT ADS tidak lagi beroperasi sekarang ini.

ADS pertama kali menjadi pembicaraan publik pada November 2019. Saat itu, seperti dilansir sejumlah media, ADS menggelar grand opening sebagai salah satu “Koperasi” di Kabupaten Ende.

Namun Koperasi Asia Dinasti Sejahtera tidak lagi terdengar perkembangannya setelah itu. Yang sering muncul ke publik di kemudian hari adalah Asia Dinasti Sejahtera dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

PT ADS diketahui bergerak di dua bidang. Bidang perdagangan berwujud dan tidak berwujud. Pada perdagangan berwujud, PT ADS menjalankan usaha seperti bisnis sayur-sayuran. Sedangkan pada perdagangan tak berwujud, PT ADS menjalankan e-commerce dengan sistem Multi Level Marketing (MLL).

Pada bidang perdagangan tak berwujud inilah PT ADS menghimpun dana dari masyarakat. PT ADS menawarkan beberapa kategori atau paket investasi mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 150 juta. Masyarakat dijanjikan keuntungan fantastis dan dapat diterima setiap bulan bahkan per dua minggu.

Pada pertengahan tahun 2020 bisnis PT ADS ini menghebohkan publik lantaran ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu kegiatan investasi bodong. Selain itu, keabsahannya dalam menjalankan bisnis juga bermasalah sebab tak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Namun, pasca putusan tersebut PT ADS diketahui tetap menjalankan bisnis ini. Dirut PT ADS, Muhamad Badrun berkilah akan bertanggung jawab dan melengkapi persayaratan.

Dalam pertemuan antara PT ADS dan 3 instansi Pemda Ende pada 30 Juli 2020, Muhamad Badrun memberikan jawaban bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai kelengkapan persyaratan.

Seperti dilansir Ende News, 02/08/20, Muhamad Badrun mengatakan, bisnis perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS telah diketahui mesti didaftarkan di Kementrian Perdagangan.

“Kalau asetnya sudah crypto baru (daftar) ke Bappepti. Kalau mekanisme penjualan sistem MLM, maka ranah Kementrian Perdagangan,” jelas Muhamad Badrun (30/07/20). Dirinya juga berjanji akan melengkapi prosedur secepatnya.

Namun, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. PT ADS malah tetap mengumpulkan dana nasabah kendati belum mengantongi izin. Perusahaan ini mengumpulkan 1.800 anggota dengan total dana Rp 28 miliar.

Pada awal tahun 2021 PT ADS kembali menjadi sorotan. Sebagian besar nasabah mengeluhkan tertundanya pembayaran atau profit bulanan. Nasabah menduga perusahaan itu mengalami gagal bayar. Kepada media ini, beberapa nasabah mengatakan profit bulanan bahkan belum diterima sejak Desember tahun lalu.

Nasabah telah mendatangi kantor ADS namun tidak mendapatkan kejelasan. Pihak ADS tidak memberikan alasan mengenai keterlambatan profit. Memang, ADS sempat menjanjikan pembayaran profit akan normal mulai tanggal 26 Juli 2021, namun janji itu tidak dapat dijadikan pegangan oleh nasabah.

Situasi PT ADS dan ribuan nasabah malah kian pelik. Beberapa hari lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menangkap direktur utama ADS, Muhamad Badrun. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06/21), dia diduga melanggar Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Untuk sementara Badrun ditahan selama 20 hari guna melengkapi dakwaaan.

Mengenai nasib dana nasabah, Slamet Pujiono belum dapat memberikan kejelasan. Kejari Ende masih memeriksa tersangka dan mendalami praktek investasi bodong PT ADS.

Pasca ditahannya Badrun, kantor PT ADS yang berlokasi di Jalan Soekarno, Kota Ende, terlihat tanpa aktifitas. Gerbang kantor terkunci. Pegawai dan penjaga kantor tidak terlihat. (ARA/EN)