Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong. Tersangka berinisial IIM (21) ditangkap di rumahnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Senin, 4 November 2024.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin, 11 November 2024. Menurutnya, kasus ini bermula dari diamankannya dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang pada 8 Oktober 2024.
“Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, lalu menyeberang ke Malaysia lewat jalur tidak resmi,” ujar Kombes Ariasandy. Berdasarkan keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap IIM dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 4 November 2024.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai perekrut korban untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Perekrutan ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia yang berkomunikasi dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak tersangka diketahui telah lebih dahulu berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal Entikong.
Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao (37), seorang petani warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, dan Yermias Baok (42), tukang batu yang berasal dari Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, namun berdomisili di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Para korban semula direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong sebelum diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polda NTT mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang – Surabaya – Pontianak, tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Demaris Talan, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah.
Tersangka telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus perdagangan orang ini.
Atas perbuatannya, IIM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
Penyidik Polda NTT tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang guna melindungi masyarakat dari modus penipuan perekrutan tenaga kerja ilegal yang semakin marak.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polda NTT juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perekrutan pekerja migran ilegal di sekitar mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






