Kepolisian Sektor Nangapanda, Polres Ende, mengamankan 2 orang pelaku pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT Telkomsel, di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende (08/10/21).
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sebanyak 8 buah blok baterai.
Menurut Kapolsek Nangapanda, Ipda Anselmus Leza, kasus pencurian terungkap berawal dari informasi masyarakat. Aksi para pelaku diketahui oleh dua orang warga ketika melakukan back up genset TBG PT di Tower Telkomsel END118-Maurongga.
Saat itu, kedua warga yang melakukan pengecekan, menemukan hal mencurigakan. Blok baterai tidak pada tempatnya dan telah tercecer. 3 blok baterai di pinggir jalan, 2 blok baterai di tengah jalan, dan 2 lainnya berada di area Tower.
Melihat baterai sudah tidak pada tempatnya kedua saksi berusaha mencari pelaku di sekitar area Tower.
Dalam pencarian itu mereka menemukan sepasang Sendal milik pelaku dan tidak lama kemudian melihat keduanya tengah melarikan diri ke arah kampung Nangalala. Pengejaran pun dilakukan oleh mereka.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas bantuan warga sekitar.
Kedua pelaku telah diamankan oleh Kepolisian setempat. Polsek Nangapanda mengindentifikasi bahwa pelaku berjumlah dua orang. Pelaku KW, 30 tahun, warga Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah, dan pelaku RK, 27 tahun, warga Desa Temborabu I Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni baterai Tower milik Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok.
Para pelaku, kata Kapolsek Nangapanda, tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
“Kini kedua pelaku kita sudah amankan dan dititip di Rutan Polres Ende beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, kata Kapolsek Nangapanda, Ipda Anselmus Leza. (HUMPOL/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.