Seorang pria berinisial MJA (40) diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SJ (16). Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di kompleks Kantor Dinas Pertanian, Dusun Tanjung, Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, tersangka pulang dari berbelanja menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan korban yang sedang berada di pinggir jalan. MJA kemudian menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
Korban yang awalnya ragu akhirnya menyetujui ajakan tersangka. MJA kemudian memutar arah kendaraannya dan membawa korban menuju cabang Kantor Pertanian. Setelah tiba, tersangka membelokkan sepeda motornya ke arah yang lebih sepi, sekitar 50 meter dari jalan raya, lalu memarkirkannya.
Tersangka kemudian mengajak korban berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir. Di lokasi tersebut, MJA meminta korban untuk duduk di semak-semak sebelum akhirnya menyuruhnya berbaring.
Saat korban berbaring, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Setelah melakukan perbuatannya, MJA mengantar korban kembali ke jalan raya, tidak jauh dari rumah korban. Sementara itu, ia sendiri langsung kembali ke rumahnya tanpa diketahui oleh orang lain.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi tersebut semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya.
“Untuk motifnya, tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya untuk memuaskan hawa nafsunya saja,” ujar Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IX/2024/SPKT/Sek. Pulau Ende/POLRES ENDE/POLDA NTT, tertanggal 28 September 2024. Sejak Oktober 2024, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, terutama dari ancaman kekerasan seksual. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam aksi yang dilakukan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






