Kajari Ende yang baru, Adi Rifani telah dua bulan bekerja menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negri Ende. Adi Rifani mulai menjalankan tugas setelah secara resmi menggantikan Kajari Ende sebelumnya, Zulfahmi, melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di NTT. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 353 yang diterbitkan pada Jumat, (4/7/2025).
Kajari Ende sebelumnya, Zulfahmi, digeser menjadi Kajari Muara Enim, dan digantikan oleh Kajari saat ini, Adi Rifani.
BACA JUGA
Adi Rifani, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1977, diketahui memiliki satu orang istri dan dikaruniai tiga orang anak.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Ende, Adi Rifani menjabat sebagai Koordinator Pidsus Kejati Kalimantan Selatan.
Dalam silahturahmi singkat dengan awak media, Rabu (03/09), Adi Rifani mengungkapkan bahwa Ende merupakan tempat pertama dia berkarya di luar Propinsi Kalimantan Selatan.
Kata Adi Rifani, sejak berkarir di korps Adhyaksa dirinya selalu menjalankan penempatan di daerah Kalimantan Selatan. Menjalankan penempatan berpindah-pindah tetapi tetap di propinsi tersebut.
“Ende ini adalah tempat pertama kalinya saya keluar dari tanah Kalimantan Selatan selama berkarir di Kejaksaan,” kata Adi Rifani.
“Dari awal saya di Kejaksaan sampai terakhir menjadi Koordinator masih di dalam wilayah Kalimantan Selatan, hanya berpindah-pindah tempat saja di Kejari-Kejarinya sampai terakhir di Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai Koordinator di Pidsus,” sambungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






