Sementara itu, Kepala Cabang PELNI Ende Ade Dinar Nugroho Pamungkas menambahkan, pihaknya memastikan seluruh armada akan beroperasi pada angkutan lebaran nanti.
“KM Awu, KM Lawit, KM Wilis, KM Binaiya serta KM Sabuk Nusantara 90 dapat saya pastikan akan beroperasi penuh. Diperkirakan, selama periode lebaran, terdapat potensi kenaikan penumpang sebesar 10-20% jika dibandingkan dengan masa low season,” terang Ade.
Pada momentum ini, AdeDinar menghimbau untuk semua masyarakat khususnya kota Ende dan sekitarnya dapat mengatur keberangkatan dengan memanfaatkan program stimulus dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
“PELNI Cabang Ende akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang pengguna jasa layanan transportasi milik PT PELNI”, ucapnya.
BACA JUGA
Melalui program diskon transportasi ini, PELNI berkomitmen untuk terus menyediakan layanan transportasi laut yang aman, nyaman dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. PELNI juga selalu memastikan kelancaran operasional, berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan stakeholder terkait, serta penerapan protokol keselamatan secara penuh selama angkutan Lebaran 2026.
Adapun kebijakan stimulus ekonomi diskon transportasi tiket kapal PELNI ini berlaku di seluruh channel pembelian tiket kapal PELNI, seperti aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, contact center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, OVO, Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, dan BRImo, jaringan Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo.
Sementara untuk pembayaran, PELNI sudah bekerja sama dengan Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, dan Fastpay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






