PT SGI secara konsisten berkomitmen membangun putra-putri daerah. Komitmen ini tercermin dari fakta bahwa 100% Operator PLTP Sokoria merupakan tenaga kerja lokal, serta lebih dari 70% karyawan PT SGI dan kontraktornya juga berasal dari masyarakat sekitar.
Perusahaan menempatkan pengembangan SDM lokal sebagai fondasi utama keberlanjutan operasi dan kemandirian energi daerah.
Untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi dalam kegiatan operasional, PT SGI melaksanakan program Technicians Trainee secara komprehensif selama enam bulan. Program ini meliputi pembelajaran di kelas (in-class training) serta pelatihan langsung di lapangan (on the job training) di pembangkit PLTP Sorik Marapi.
BACA JUGA
Seluruh operator PT SGI kini telah memenuhi standar kompetensi SKK-TK minimal Level 3, sebagai bukti keseriusan perusahaan dalam menjamin kualitas dan profesionalisme tenaga kerja lokal.
Corporate Communications Manager PT SGI, Agung Iswara, menegaskan komitmen perusahaan terhadap pengembangan SDM lokal.
“Kami percaya pembangunan industri panas bumi berawal dari manusianya. PT SGI ingin memastikan masyarakat Ende menjadi pelaku utama dan ahli dalam pengembangan energi panas bumi,” ujar Agung Iswara.
BACA JUGA
Melalui langkah ini, PT SGI berharap talenta muda Ende dapat menjadi motor penggerak energi bersih Indonesia, membawa perubahan positif bagi masa depan energi nasional, serta berkontribusi dalam mewujudkan Flores yang mandiri energi.
Sebagai bagian dari KS Orka Renewables Pte. Ltd., PT SGI berkomitmen untuk mendukung program pemerintah menuju Net Zero Emission 2060 melalui pengembangan energi panas bumi yang berkelanjutan.
Keterlibatan generasi muda lokal diharapkan menjadi fondasi penting bagi kemandirian energi daerah serta penguatan kapasitas SDM nasional di sektor energi terbarukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






