Dalam rangka bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional serta sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) menggelar kegiatan donor darah di Shelter MTB-A PT SGI, Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 8 Februari 2025.
Kegiatan ini berhasil mengumpulkan 19 kantong darah yang akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Ende.
Corporate Communications Manager PT SGI, Agung Iswara, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kami percaya bahwa kontribusi sederhana seperti donor darah dapat memberikan manfaat nyata dan membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat Kabupaten Ende,” ujar Agung Iswara.
BACA JUGA
Melalui kegiatan donor darah ini, PT SGI turut berkontribusi dalam mendukung layanan kesehatan daerah sekaligus menumbuhkan budaya empati, solidaritas, serta penerapan nilai-nilai K3 di lingkungan kerja.
Donor darah menjadi aksi kemanusiaan sederhana yang memberikan dampak besar bagi keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Development and Corporate Responsibility (CDCR) PT SGI yang berfokus pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
BACA JUGA
Ke depan, SGI berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat Kabupaten Ende.
Melalui sinergi antara perusahaan, karyawan, mitra kerja, dan PMI, PT SGI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan sosial serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






