Pantauan media ini di lokasi pelantikan, Bagian Protokoler Pemkab Ende yang mengurusi acara pelantikan sempat menelpon pihak Perumda beberapa kali. Kontak dilakukan lantaran tak ada satu pun pegawai Perumda terlihat di ruangan menjelang pelantikan.
Kontak yang dilakukan sepertinya tak membuahkan hasil. Hal itu dibuktikan dengan ketidak-hadiran seluruh pegawai Perumda Tirta Kelimutu di ruang pelantikan saat acara berlangsung.
Tak hanya pegawai, mantan Plt direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Donata Ladapase juga tak terlihat di ruang Garuda, Kantor Bupati Ende, tempat pelantikan berlangsung.
BACA JUGA
Mengenai peristiwa janggal tersebut, Bupati Ende pun memberikan jawaban ketika ditanyakan oleh awak media. Selain itu Bupati Ende juga memberikan penjelasan mengenai posisi Plt direktur Donata Ladapase yang telah berakhir.
Kata Bupati Ende, ketidak-hadiran Donata Ladapase dikarenakan alasan mendesak yang bersifat pribadi.
“Plt direktur katanya ada anaknya yang sakit,” ucap Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (01/10). Sedangkan mengenai ketidak-hadiran para pegawai untuk mewakilinya, tidak diketahui alasannya.
Mengenai apakah terjadi ketersinggungan di intern Perumda atas pelantikan Dewan Pengawas, Bupati Ende secara tegas membantah hal tersebut. “Tidak ada lah, ini perusahaan air minum milik pemerintah jadi tidak ada yang boleh tersinggung,” tuturnya.
BACA JUGA
Mengenai posisi Plt direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, sambungnya, posisi Donata Ladapasa sebagai Plt telah berakhir setelah dikeluarkannya Surat Keputusan.
“Secara ini dia sudah tidak lagi menjabat karena Plt-nya sudah di Asisten II,” jelas Bupati Ende.
Surat Keputusan tersebut diketahui dikeluarkan pada bulan Agustus lalu. Dalam surat tersebut, posisi Donata Ladapase digantikan oleh Asisten II Setda Ende sebagai Plt direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






