Ende  

Soal Gaji Outsourcing DLH, Kadis Nakertrans: “Ebe Kema Peka Iwa Bayar”

Avatar photo
Kepala Disnakertrans Kabupten Ende, Kapitan Lingga (berdiri), bersama Plt Kadis DLH Kanisius Se dalam pertemuan dengan tenaga outsourcing, Selasa (6/6/23)
Kepala Disnakertrans Kabupten Ende, Kapitan Lingga (berdiri), bersama Plt Kadis DLH Kanisius Se dalam pertemuan dengan tenaga outsourcing, Selasa (6/6/23)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten End,e Kapitan Lingga tegaskan, memastikan gaji tenaga outsourcing sesuai upah minimum dan masa kerja merupakan tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Kapitan Lingga terkait persoalan gaji tenaga outsourcing di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dibayarkan tidak utuh bahkan jauh dibawah nominal yang seharusnya diterima.

Advertisement
IMG 20240820 WA0006
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ebe kema peka iwa bayar nge emba nde (Mereka sudah bekerja lalu tidak dibayar itu bagaimana – Red),” tutur Kapitan Lingga dalam pertemuan antara DLH Ende, tenaga kerja dan pihak outsourcing selaku pemenang tender, Selasa, (6/6/23).

Tenaga outsourcing DLH Ende berjumlah 70 orang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah telah bekerja selama 5 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023. Namun pemerintah berencana membayar gaji mereka hanya 1 bulan dihitung sejak bulan Mei.

Gaji yang akan diterima tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 1,9 juta dihitung sejak bulan Mei 2023, bersumber dari total anggaran Rp 1,129 miliar yang diplot oleh pemerintah kepada DLH.

Menurutnya pembayaran upah kepada tenaga outsourcing yang bekerja di DLH Kabupaten Ende mestinya dihitung sesuai dengan masa kerja, hal itu tidak saja untuk memenuhi hak para pekerja melainkan agar memberi contoh kepada pihak swasta.

Selama ini Disnakertrans sering menemukan hak-hak pekerja kurang diperhatikan oleh pemberi kerja bahkan tidak jarang ditemukan kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terjadi di Kabupaten Ende. Namun, sayangnya, hal semacam itu kali ini terjadi di lingkup pemerintah.

“Suasana ini menjadi resapan saya sebagai seorang Kepala Dinas Tenaga Kerja. Ada keluhan, jadi yang saya cerita tadi itu, ada PHK dan PHK, ceritanya model begini,” tutur Kapitan.

Dirinya berjanji akan menyampaikan keluhan para tenaga outsourcing kepada Bupati Ende untuk dicarikan jalan keluar. “Stresing poin yang paling penting bahwa kebutuhan atau kekurangan, 6 bulan ko, 5 bulan, saya sebagai Kadis Nakertrans juga tetap memperjuangkan”.

Selain itu, kepada pihak pemenang lelang atau outsourcing, Kapitan meminta agar nantinya dibentuk Serikat Pekerja sehingga bisa digunakan para pekerja memperjuangkan hak-hak mereka.

Di tempat yang sama, hal senada juga diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanisius Se. Kepada para pekerja outsourcing yang hadir dirinya berjanji akan menyampaikan berbagai keluhan pekerja kepada Bupati Ende.

“Saya tetap akan menyampaikan ke pak Bupati bahwa tuntutan dari teman-teman yakni dari bulan Januari sampai Mei, itu menjadi kekurangan pemerintah,” ucap Kanisius Se. “Artinya apa, artinya (gaji sejak) Januari sampai dengan Mei itu yang harus kita perjuangkan bersama,” sambungnya.

Namun, pernyataan dan janji-janji para Kadis tersebut ditanggapi sinis oleh para pekerja outsourcing yang hadir dalam pertemuan. Kegaduhan mewarnai jalannya pertemuan dimana riak-riak dan saling bantah silih berganti menyela jalannya pertemuan.

Tak puas dengan jawaban pemerintah itu para pekerja meninggalkan ruangan dan langsung menuju gedung DPRD Ende mempertanyakan hak mereka. (ARA/EN)