<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>fraksi demokrat &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/fraksi-demokrat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jun 2023 09:48:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>fraksi demokrat &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</title>
		<link>https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 09:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende berencana akan membatasi waktu bagi Upacara Adat hingga pukul 24.00 Wita, rencana...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende berencana akan membatasi waktu bagi Upacara Adat hingga pukul 24.00 Wita, rencana pembatasan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.</p>
<p>Terkait rencana pembatasan tersebut mayoritas fraksi di DPRD Ende tanpa sikap atau pernyataan tegas terhadap pemerintah. Dari seluruh fraksi di DPRD Ende hanya terdapat satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat yang secara gamblang menyoroti hal tersebut dalam pandangan fraksinya.</p>
<p>Pandangan masing-masing fraksi terkait Ranperda tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna di gedung dewan, Selasa (6/6/23).</p>
<p>Dalam sidang penyampaian pandangan fraksi hanya terdapat satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat yang secara tegas menolak rencana pemerintah tersebut.</p>
<p>“Pasal 85, Fraksi Demokrat meminta pemerintah agar mengkaji kembali terkait dengan larangan untuk pesta adat minuman beralkohol dan penyelenggaraan pesta adat dengan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” ujar Mahmud Djega saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat (6/6).</p>
<p>Sorotan Fraksi Partai Demokrat menanggapi Pasal 85 Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang secara tegas membatasi waktu pelaksanaan upacara adat. Pasal 85 Ayat 4, Ranperda tersebut berbunyi:</p>
<p><strong>Ayat (4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pasal itu sebab upacara adat bukan kewenangan yang dapat diatur oleh pemerintah. Disampaikan Mahmud Djega (7/6), membatasi upacara adat hingga pukul 24.00 Wita melampuai kewenangan pemerintah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Selain Fraksi Partai Demokrat, terdapat pula fraksi lain yang membacakan pandangan masing-masing terkait Ranperda, namun terkesan tanpa sikap bahkan ada yang tidak menyorotinya sama sekali.</p>
<p>Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, sebatas memberi isyarat kepada pemerintah agar menghargai dan mengayomi adat. Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang diterima media ini, tanggapan fraksi partai berlambang banteng ini tidak menyoroti langsung Pasal tersebut dan terkesan sebatas memberi isyarat penolakkan.</p>
<p>“Memperhatikan Kabupaten Ende adalah kabupaten yang kaya akan budaya dan kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang, maka fraksi meminta penjelasan pemerintah bagaimana upaya pemerintah menjawabi pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal ini sehingga tidak terjadi benturan dan tidak melahirkan masalah baru antara pemerintah dan masyarakat adat? Sejauh manakah pemerintah mengayomi, melindungi, memenuhi dan memajukan nilai-nilai kearifan lokal yang disajikan dalam isi ranperda tersebut?” tulis Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan fraksinya.</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini.</p>
<p>Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji yang dihubungi media ini (7/6), belum memberikan tanggapan terkait Ranperda yang akan menjadi payung hukum Pol PP tersebut. Eman mengatakan saat ini dirinya masih dalam perjalanan dari luar kota menuju Ende. Sedangkan pihak terkait lainnya yakni Bagian Hukum Setda Ende, sebagai perancang Ranperda, juga belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Untuk diketahui, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat masih berlangsung di DPRD Ende untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</title>
		<link>https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 08:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[mahmud djega]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran seluruh minuman beralkohol termasuk <em>moke</em> (tuak, minuman beralkohol tradisional Ende –<em>red</em>) di dalam upacara-upacara adat. Selain itu Fraksi Demokrat juga mempertanyakan pemerintah atas larangan pesta adat hingga pukul 24.00 Wita.</p>
<p>Sikap Fraksi Demokrat disampaikan Mahmud Djega dalam pandangan umum Fraksi menanggapi penjelasan Bupati Ende atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Selasa, (6/6/23).</p>
<p>“Pasal 85, Fraksi Demokrat meminta pemerintah agar mengkaji kembali terkait dengan larangan untuk pesta adat minuman beralkohol dan penyelenggaraan pesta adat dengan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” ujar Mahmud Djega membacakan pandangan Fraksi Demokrat (6/6).</p>
<p>Demokrat menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Ende yang menyoroti pelarangan moke dalam seremonial adat dan pembatasan waktu upacara adat hingga pukul 24.00 Wita. Sorotan Fraksi Partai Demokrat menanggapi Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang secara gamblang melarang kedua hal tersebut.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda tersebut, berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a.</strong> menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b.</strong> menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Mahmud Djega dikonfirmasi kembali pada Rabu, (7/6) mengatakan, pengaturan minuman oplosan di Ranperda seharusnya dibedakan secara jelas sehingga minuman tradisional seperti moke tidak dilarang ketika seremonial adat berlangsung.</p>
<p>Di Kabupaten Ende, kata dia, moke dan upacara adat merupakan kesatuan dalam ritual mistik tradisionil yang telah diwariskan turun-temurun sampai saat ini sehingga menjadi tanggung-jawab pemerintah untuk merawatnya.</p>
<p>“Seharusnya dalam Ranperda itu dibedakan atau dibuatkan pengecualian terkait minuman beralkohol sehingga peredaran moke dalam upacara adat terlindungi, tetapi ini <em>kan</em> tidak. Moke dan ritual adat itu satu-kesatuan sebagai tradisi masyarakat Ende yang masih terus berlangsung sampai saat ini, maka itu tugas pemerintah untuk menjaga adat kita ini, bukan malah sebaliknya, tutur Mahmud Djega.</p>
<p>Lebih dari itu, yang amat disesalkan Mahmud adalah, keberanian pemerintah membatasi upacara adat hingga pukul 24.00 Wita, hal itu melampaui kewenangan pemerintah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Adat telah memiliki hukumnya sendiri beserta perangkat-perangkat pelaksana yang dalam istilah hukum dikenal <em>adat recht</em>. Karena telah memiliki hukumnya sendiri maka pemerintah tidak bisa masuk dalam urusan-urusan penyelenggaran adat terkecuali diminta oleh para tokoh adat.</p>
<p>Pemerintah, tegasnya, hanya dapat masuk ke dalam urusan adat apabila ditemukan ada suatu seremonial adat yang amat bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dan itupun dalam keadaan terpaksa. “Bukan seenaknya begini. Kalau begini <em>kan</em> pemerintah sewenang-wenang ke masyarakat adat”.</p>
<p>Mahmud juga mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Dirinya meyakini proses sosialisasi belum dilakukan oleh pemerintah, karena jika telah dilakukan maka Pasal tersebut akan mendapat respon masyarakat adat dan tidak akan lolos dalam Ranperda.</p>
<p>Untuk diketahui, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat masih berlangsung di DPRD Ende untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
