Sekelompok warga yang mengaku sebagai tim Deodo (Yosef Benediktus Badeoda-Dominikus Minggu Mere) menyambangi gedung DPRD Ende, Selasa 15 April 2025. Kedatangan mereka mencari ketua fraksi Nasdem DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa.
Tim Deodo meminta Armin Wasa melakukan klarifikasi atas pernyataannya mengenai “bupati-bupati kecil” beberapa waktu lalu.
“Kami dari tim, tim Deodo (Yosef Benediktus Badeoda-Dominikus Minggu Mere), kami tidak terima,” kata Ardian Tibo Rago, salah satu tim Deodo yang hadir di gedung dewan (15/04/25). “Kami minta klarifikasi soal ‘bupati-bupati kecil’,” tandasnya lagi.
BACA JUGA
Sebelumnya, diberitakan media ini, Armin Wuni Wasa menyebut bahwa sangat kecil kemungkinan apabila kontroversi yang beredar mengenai dana Pokir merupakan keinginan dari bupati Ende. Ia menduga kontroversi dana Pokir yang beredar saat ini merupakan keinginan dari oknum yang disebutnya sebagai ‘bupati-bupati kecil’.
“Kelihatannya sampai detik ini lembaga ini (DPRD Ende) dibully habis-habisan, dan saya tidak tahu apakah ini benar-benar kemauan pak Bupati sendiri atau ada ‘bupati-bupati kecil’,” kata Armin. “Saya yakin pak Tote (sapaan akrab bupati Ende) tidak seperti ini,” kata Armin Wasa (08/04/25).
Ketika ditanyakan lebih detail mengenai ‘bupati-bupati kecil’ yang diungkapnya, Armin enggan menjelaskan.
“Saya tidak tahu apakah tim sukses ataukah orang dekat, tetapi saya melihat tarikan persoalan ini dibentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apakah mereka menganggap mereka orang dekat bupati atau timnya bupati, saya tidak tahu, tetapi saya melihat mereka itu adalah ‘bupati-bupati kecil’,” ucap Armin Wasa saat itu.
BACA JUGA
Penuturan Ardian Tibo Rago, dirinya dan belasan orang yang tergabung dalam tim Deodo tak terima dengan pernyataan yang diutarakan Armin tersebut. Karena itu mereka mendatangi gedung DPRD Ende guna mencari Armin Wasa memintanya melakukan klarifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.