Uskup Agung Ende, Mgr Paulus Budi Kleden berkunjung ke rumah duka salah satu umat Islam di Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kota Ende, Minggu 18 Agustus 2024.
Kunjungan Uskup Agung Ende ini membuat heboh warga setempat sebab dilakukan secara mendadak.
Penuturan beberapa warga, mereka tak menyangka sang Uskup akan melayat ke rumah duka almarhum Rustam Abdullah La’a, salah satu umat Islam di Ndona.
BACA JUGA
Rumah duka dengan istana Keuskupan berjarak sekira 50 meter dimana sang Uskup melakukan kunjungan dengan berjalan kaki ditemani salah satu Pastor.
Cerita warga, awalnya, ketika selesai Misa Mingguan di Paroki Santa Maria Imaculata, Ndona, sekira pukul 09.00 Wita, sang Uskup bertanya kepada beberapa umat.
Selesai Misa, Uskup Mgr Paulus Budi Kleden bertanya kepada beberapa umat Katolik, mengapa banyak kendaraan parkir di pinggir jalan, di sekitar istana Keuskupan. Umat pun menjawab bahwa ada kedukaan di rumah salah satu warga di dekat istana Keuskupan.
Mendengar itu Uskup Paulus Budi Kleden lantas menjawab bahwa ia akan mengunjungi rumah duka tersebut. Karena pembicaraan itu sambil lalu saja mereka pun tak sempat menyampaikan kepada keluarga duka.
BACA JUGA
Sekira pukul 17.00 Wita, beberapa warga berlari menyampaikan kepada keluarga duka bahwa Uskup Ende tengah berjalan kaki menuju rumah duka. Keluarga duka dan warga sekitar pun kaget.
Penuturan keluarga duka, Junaidin Djata (19/08/24), dirinya dan pihak keluarga amat terkejut tak menyangka sang Uskup akan mengunjungi mereka yang tengah berduka.
Karena itu keluarga duka tak mempersiapkan segala sesuatu untuk kedatangan Uskup Paulus Budi Kleden.
“Beliau datang itu tuh kami tidak tahu. Tidak ada persiapan,” tutur Junaidin (19/08). “Kami lagi main kartu tiba-tiba orang kasih tahu, Uskup datang. Kami kaget,” sambungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.