Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menggelar aksi demonstrasi menolak proyek Geothermal di Pulau Flores. Demonstrasi berlangsung di halaman Kantor Bupati Ende pada Senin (17/3/2025
“Kami menolak geothermal di daerah ini dan mendesak Menteri ESDM EBTKE melalui Pemda Ende untuk mencabut SK Pulau Flores sebagai pulau panas bumi,” kata Marselino Erlan Le’u, ketua PMKRI Ende.
Marselino Erlan Le’u dalam orasinya mengatakan, PMKRI secara organisasi menolak eksploitasi panas bumi di Pulau Flores dan mendesak pemerintah kabupaten Ende segera membatalkan proyek Geothermal.
BACA JUGA
Dalam demonstrasi tersebut mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan yaitu mendesak Menteri ESDM mencabut SK Nomor 2268 K/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
PMKRI juga menuntut pemerintah daerah Kabupaten Ende menyatakan sikap menghentikan proyek geothermal, serta meminta Menteri ESDM berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Bupati Ende, dan Bupati Ngada guna membatalkan proyek tersebut.
Desakan tersebut dilakukan oleh karena PMKRI menilai proyek Geothermal telah berdampak pada lingkungan, mengancam kehidupan sosial, serta ekonomi masyarakat terutama generasi mendatang.
“Kami datang ke Kantor Bupati Ende untuk menyampaikan kecemasan masyarakat yang merasa tertindas akibat proyek ini. Banyak dampak ekologis dan sosial yang harus diperhatikan, termasuk potensi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Marselino Erlan Le’u.
BACA JUGA
Selain itu, tutur Erlan Le’u, PMKRI Ende juga menilai bahwa proyek Geothermal berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Hak warga negara untuk menentukan masa depan lingkungannya seolah dibatasi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang yang menjamin hak setiap warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat,” tegasnya.
PMKRI menegaskan akan mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil sikap menghentikan proyek Geothermal di Pulau Flores. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






