Lomba cerdas cermat memperebutkan piala bergilir bupati Ende ditutup secara resmi, Jumat, 21 Maret 2025. Lomba cerdas cermat tingkat Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh SMPK Frateran Ndao ini, berlangsung selama 3 hari setelah dibuka oleh bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda pada 19 Maret 2025.
Hadir dalam pembukaan lomba, bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, wakil bupati Dominikus Minggu Mere, Frater walterus BHK M.Pd serta kepala sub perwakilan Ndao Frater Ferdinandus BHK, SE.
Kemudian ada pula anggota DPRD Ende yang juga alumni Frateran Ndao diantaranya Megi Sigasare dan Yanus Waro. Tak ketinggalan, kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende, Mensi Tiwe turut hadir dalam pembukaan lomba.
BACA JUGA
Setelah dibuka secara resmi oleh bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, perlombaan cerdas cermat pun dimulai selama tiga hari berturut-turut.
Lomba cerdas cermat memperebutkan piala bergilir bupati Ende tahun ini berlangsung meriah dan diikuti oleh 19 Sekolah Dasar yang dibagi kedalam 26 tim.
Setelah melalui persaingan sengit, SDK Santa Ursula Ende tim A berhasil menjuarai perlombaan cerdas cermat sekaligus menerima piala bergilir bupati Ende.
BACA JUGA
Perlombaan diselenggarakan dimulai sejak tanggal Rabu 19 Maret 2025 dilanjutkan dengan babak penyisihan. Kemudian pada Kamis 20 Maret babak semifinal diselenggarakan bagi para peserta yang lolos ke fase tersebut.
Pada Jumat 21 Maret, perlombaan cerdas cermat memasuki babak final sekaligus penutupan kegiatan yang dilanjutkan pembagian trofi beserta piala bergilir bupati Ende.
BACA JUGA
Nah, setelah melalui persaingan sengit, SDK Santa Ursula Ende tim A berhasil memenangi perlombaan cerdas cermat sekaligus dinobatkan sebagai juara I. Sedangkan juara II dan juara III masing-masing diraih oleh SDK Ende 2 dan SDK Santa Ursula tim B.
Selanjutnya untuk juara harapan I diraih oleh SD inpres Ende 16, kemudian juara harapan II oleh SDK mbomba. (De/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
			
Ikuti Kami
			
Subscribe
				
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
 Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


							





