Dana Pokok-pokok Pikiran atau Pokir para anggota DPRD Ende masih menjadi sorotan hingga saat ini. Terbaru, pada Senin 7 April 2025, tersebar data Pokir anggota DPRD Ende di platform media sosial WatsApp, dan kembali menjadi kontroversi.
Dalam data yang disebar itu terungkap besaran dana Pokir setiap anggota DPRD Ende, mulai dari terendah Rp 500 juta hingga yang tertinggi Rp 4 miliar. Data yang tersebar itu pun dilengkapi nama-nama pemilik Pokir yang diketahui merupakan nama panggilan para anggota DPRD Ende.
BACA JUGA
Kendati menjadi sorotan publik, lembaga DPRD Ende belum memberikan keterangan mengenai data Pokir yang tersebar di media sosial tersebut. Beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi media ini mengatakan akan memberikan penjelasan setelah melakukan pembicaraan di internal DPRD Ende.
Di sisi lain, Pemkab Ende, sebagai pihak yang paling mengetahui besaran Pokir para anggota dewan, juga belum memberikan penjelasan tentang keabsahan data Pokir yang menjadi pembicaraan publik saat ini.
BACA JUGA
Nah, media ini merangkum kronologi perdebatan mengenai Pokir anggota DPRD Ende yang menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Pokir anggota DPRD Ende pertama kali menjadi sorotan publik setelah bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkap total Pokir anggota DPRD Ende saat Musrengbangcam di aula kantor Camat Ende Timur, Rabu 19 Maret 2025. Saat itu bupati Ende menyebut bahwa total Pokir para anggota DPRD Ende mencapai Rp 35 miliar.
Selain mengungkap total Pokir, ia juga menawarkan kepada DPRD Ende agar Pokir dapat digunakan untuk program-program pelayanan publik sebab pemerintah mengalami efisiensi.
BACA JUGA
Selanjutnya, dalam sidang paripurna Nota Pengantar LKPJ bupati Ende di gedung DPRD Ende, Kamis 24 Maret 2025, bupati Ende kembali berbicara mengenai Pokir anggota dewan. Hal itu dilakukan menjawab pertanyaan anggota dewan, khususnya mengenai total Pokir dalam data pemerintah.
Angka yang disebut oleh bupati Ende sebesar Rp 35 miliar, berbeda dengan data yang diketahui oleh anggota DPRD Ende sebesar Rp 25 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
			
Ikuti Kami
			
Subscribe
				
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
 Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


									





