Pembentukan bank sampah dilakukan agar pengolahan sampah memiliki nilai ekonomis. Nantinya, kata dia, sampah masyarakat akan dipilah menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik, plastik, kaca, logam, akan diolah di bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomis.
Sedangkan untuk pengolahan sampah organik, DLH Ende membangun kerjasama dengan Koperasi Pancasila dan PLTU Ropa agar dapat dijadikan pellet atau bahan bakar padat berasal dari jerami, kayu atau sejenisnya.
“Sampah anorganik kita dorong masyarakat untuk mengantar ke bank sampah. DLH juga akan membentuk bank sampah lalu sampah itu kita terima sehingga sampah itu memiliki nilai ekonomis,” ucap Kanisius Se.
“Lalu yang kedua, sampah organik, akan kita tampung dan kami antar ke Koperasi Pancasila untuk diolah menjadi pellet. Pellet ini bisa menjadi subtitusi atau pengganti Batubara di PLTU Ropa,” tambahnya.
BACA JUGA
Sedangkan untuk mengurangi tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan area kota, DLH Ende mengajukan tambahan anggaran untuk pengadaan kontainer sampah. Rencananya kontainer sampah akan ditempatkan di wilayah-wilayah pemukiman warga yang berada jauh dari Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.
Menurut perhitungan yang dibuat DLH, wilayah kota Ende membutuhkan tambahan 30 unit kontainer untuk mengurangi masalah tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan.
BACA JUGA
Mengenai anggaran penambahan kontainer sampah, DLH Ende telah mengajukan anggaran kepada pemerintah dan menggandeng pihak swasta menggunakan CSR atau Corporate Social Responsibility.
“Kami mengajukan tambahan container 2 buah ke bank NTT, ke PT SGI (Sokoria Geothermal Indonesia) juga kami akan ajukan tambahan kontainer dan beberapa perusahaan lainnya. Untuk anggaran ke pemerintah masih diusulkan,” ucap Kanisius Se. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






