Sejumlah langkah-langkah permulaan tengah dipersiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende guna mencapai visi Ende Bersih yang dicanangkan oleh bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.
Langkah-langkah itu diantaranya merancang Perbup, membentuk bank sampah hingga penambahan kontainer sampah.
Ende Bersih merupakan salah satu visi bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dan wakil bupati Dominikus Minggu Mere. Visi Ende Bersih menjadi fokus pemerintah saat ini sebab dituangkan dalam program prioritas 100 hari pertama masa kepemimpinan bupati Badeoda.
BACA JUGA
Penuturan Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kanisius Se, visi Ende Bersih didahului dengan deklarasi gerakan Ende Bebas Sampah yang direncanakan pada bulan April, setelahnya pemerintah melalui DLH Ende akan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat.
“Akan ada gerakan Ende Bersih yang diawali dengan deklarasi, Gerakan Ende Bebas Sampah pada bulan April,” kata Kanisius Se, usai konsultasi publik pengelolaan sampah (21/03/25).
“Lalu dampak lanjutan dari Gerakan Ende Bersih itu akan ada edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, ke kelompok-kelompok kategorial, ke pengajian, kita akan sosialisasi perubahan pengelolaan sampah,” kata dia.
BACA JUGA
Selain sosialisasi, DLH Ende juga menyiapkan langkah-langkah lain yang dilakukan dalam beberapa waktu kedepan untuk mencapai visi Ende Bersih.
Pemerintah kabupaten Ende, kata Kanisius, tengah menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Pembentukan Perbub diperlukan sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut.
Kemudian pembentukan bank sampah dan kerjasama pengelolaan sampah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






