Pemerintah kabupaten Ende berencana akan memberikan keputusan tentang kelanjutan proyek geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) setelah mendapatkan hasil Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal.
Dikatakan bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, pemerintah memerlukan penilaian obyektif melalui kajian sebelum menentukan apakah proyek tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
“Intinya begini, intinya bahwa kita menunggu perkembangan hasil Amdal, hasil audit juga, terkait dengan dampak lingkungannya. Kita mesti dalam posisi yang obyektif dalam menilai dampak apa yang sudah terjadi sehingga ada penolakan, nah itu dulu,” ucap bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (19/03/24).
BACA JUGA
Hal tersebut dikatakan bupati Ende menanggapi adanya sejumlah penolakan masyarakat terkait proyek pengolahan energi panas bumi menjadi listrik tersebut.
Di kabupaten Ende, proyek geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dikerjakan oleh PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) sejak tahun 2015 menggunakan lahan sekira 4 hektar. Merujuk data Kementrian ESDM, PT SGI ditargetkan mengembangkan kapasitas listrik hingga 30 MW dengan cakupan wilayah kerja seluas 42.570 hektare.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






