Selama ini pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Pada setiap triwulan, pemerintah pusat mengirim tunjangan sertifikasi mereka melalui kas daerah Pemkab Ende, untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing penerima.
Pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I, bulan Januari hingga bulan Maret, biasanya dibayarkan ke rekening masing-masing guru pada bulan April. Begitu pun pembayaran untuk triwulan II dan triwulan III.
Khusus untuk pembayaran tunjangan pada triwulan IV, bulan Oktober hingga bulan Desember, dibayarkan pada bulan Desember, bukan bulan Januari. Hal itu dikarenakan tutup kas akhir tahun pada bulan Desember.
BACA JUGA
Nah, pada bulan Desember tahun 2024, pembayaran tunjangan sertifikasi ternyata tidak diberikan oleh Pemkab Ende ke seluruh guru penerima. Terdapat 51 guru tidak menerima tunjangan sertifikasi triwulan IV, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2024.
Total tunjangan sertifikasi 51 guru yang belum dibayar oleh Pemkab Ende selama 3 bulan sekitar Rp 500 juta.
Atas persoalan itu, para guru pun telah menyampaikan keluhan mereka kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun upaya mereka tak membuahkan hasil dan pembayaran tunjangan sertifikasi belum dibayarkan oleh Pemkab Ende hingga saat ini. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






