Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan terdapat sebanyak 10 program pemerintah daerah kabupaten Ende yang diselaraskan sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ke 10 program Pemkab Ende diselaraskan dengan visi-misi pemerintah pusat yang tertuang dalam Asta Cita.
Ke 10 program yang diselaraskan itu disebutkan oleh bupati Ende ketika menyampaikan pidato perdana dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Kamis 6 Maret 2025
“Bapak-Ibu sekalian, saya dididik, dibekali selama 7 hari di Magelang. Dari Lemba Tidar, Magelang, presiden memberi tugas kepada seluruh kepala daerah untuk menyukseskan visi dan misinya dalam Asta Cita yang telah kita ketahui bersama,” kata bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA
Oleh karena itu pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah menyelaraskan visi dan misi kepala daerah sesuai program unggulan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Ke 10 program yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat mencakup berbagai aspek mulai dari pendidikan, kesehatan, infrakstruktur hingga perumahan layak huni, ucap bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.
“Oleh karena itu ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah sesuai dengan program-program pemerintah pusat, antara lain sebagai berikut, satu, perumahan layak huni untuk orang miskin. Tidak boleh ada lagi penduduk yang mempunyai rumah berlantaikan tanah khususnya di kota,” jelas bupati Ende.
“Kedua, pengelolaan sampah dan keindahan kota. Tertibkan baliho dan reklame yang merusak pemandangan kota. Ketiga, pembangunan tanggul dan jalan Pantai sepanjang jalan kota sebagai bagian dari pariwisata. Kita punya Pantai Ende, Pantai Ippi, dan Pantai Nanganesa,” ucapnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






