Mendengar cerita itu Melki Laka Lena terlihat kaget. Laka Lena kemudian menegur pihak BPJS Ende yang hadir dalam acara tersebut. “Coba nanti tolong dicek,” tegur Melki Laka Lena.
Kepada Pedro, Melki kemudian menjelaskan, hitungan tunggakan BPJS memang secara akumulatif. Jika seseorang menunggak selama 1 tahun maka tunggakan selama 1 tahun itu harus dilunasi untuk mengaktifkan kembali status BPJS.
Ia juga meminta kepada para peserta secara rutin memeriksa status keaktifan kartu BPJS masing-masing.
Hal itu penting dilakukan sebab kartu BPJS tidak saja digunakan pada kondisi darurat melainkan juga untuk pemeriksaan kesehatan secara rutin.
BACA JUGA
Selain itu, kata Melki Laka Lena, status aktif kartu BPJS mesti dicek sebab Kemensos RI tengah melakukan pembersihan data penerima jaminan sosial. Pembersihan data yang dilakukan Kemensos ini bisa mengakibatkan perubahan status peserta program jaminan sosial.
“Kementrian Sosial tengah giat membersihkan data-data penerima jaminan sosial”, tuturnya, “terkadang dia cek lagi kalau ada laporan dari RT/RW, desa atau lurah, yang mengatakan bahwa orang ini sudah cukup mampu maka itu biasanya statusnya akan diubah, dari yang dibayar oleh pemerintah menjadi bayar sendiri,” tandasnya.
“Jadi bapak-ibu sekalian, tolong secara rutin memeriksa status kepesertaan. Apakah masih dibayar pemerintah ataukah sudah berubah dia punya status menjadi bayar sendiri,” sambung Melki Laka Lena. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






