Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berang atas kelalaian dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab tidak mengetahui lahan yang disewakan oleh Damri kepada Alfamart merupakan aset milik Pemda Ende.
Anggota DPRD Ende bahkan menyatakan ada unsur kesengajaan dan upaya penggelapan dalam persoalan sewa lahan kepada pihak Alfamart.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, lahan yang terletak di Jalan Mahoni, Kota Ende, merupakan aset Pemda Ende yang digunakan oleh Damri sesuai Peraturan Bupati tahun 2004. Dalam perjalanan, sebagian lahan tersebut disewakan kepada Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda Ende.
Selain itu, merujuk klausul di dalam Peraturan Bupati, Damri Ende hanya diberi kewenangan membangun apabila berkaitan dengan operasional Damri atau tidak diperbolehkan untuk tujuan lain.
BACA JUGA
Hal tersebut menjadi polemik hingga saat ini. Dalam rapat gabungan fraksi DPRD Ende, 3 Juli 2024, sejumlah anggota dewan mencecar dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab memberikan izin kepada pihak Damri tanpa menelusuri kepemilikan lahan.
Anggota DPRD Ende bahkan menduga adanya upaya penggelapan dalam proses sewa lahan tersebut.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Ende setelah mendapatkan penjelasan dari dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam rapat tersebut.
Penjelasan kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kanisius Poto, pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemda Ende.
“Permohonan izin mendirikan bangunan untuk ruko yang beralamat di Jalan Mahoni, RT 001-RW 004 Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Ini izin lokasi sekaligus juga mereka mengajukan izin mendirikan bangunan, IMB,” jelas Kanisius (03/07).
“Di dalam perjanjian antara Perum Damri dan Alfaria Trijaya atau Alfamart ini mengenai sewa-menyewa lahan milik Perum Damri, tidak menyatakan bahwa (lahan) ini milik pemerintah daerah,” tuturnya.
BACA JUGA
Selain itu Kanisius juga menjelaskan bahwa di dalam Gambar Situasi (GS) lokasi yang diterima oleh pihaknya, tidak tertera riwayat lahan dan kepemilikan sehingga pihaknya merasa lahan tersebut milik Damri.
Penjelasan dinas teknis ternyata membuat anggota DPRD Ende berang. Anggota DPRD Ende, Chairul Anwar misalnya, mengatakan bahwa kelalaian dinas teknis merupakan awal dari apa yang disebutnya sebagai “penyakit”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.