“Semua penyakit ini bermula dari izin, kalau izin tidak keluar tidak terjadi ini. Lucunya hanya atas dasar kalian tidak tahu, itu luar biasa pak,” tutur Chairul.
“Kenapa kalau tidak tahu lalu bertanya, konfirmasi, koordinasi dulu status tanah ini apa, sampai kapan disewakan, boleh tidak ini didirikan lalu disewakan lagi, saya pikir ini kan tinggal koordinasi,” tuturnya.
Chairul juga membantah penjelasan Kanisius Poto yang mengatakan tidak ada keterangan tentang lokasi di dalam Gambar Lokasi (GS) yang diberikan oleh Damri. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal.
Chairul kemudian meminta penjelasan pihak Badan Pertanahan yang hadir dalam rapat tersebut. Ternyata, jawaban pihak Pertanahan berbeda dengan penjelasan Kanisius Poto. Menurut Pertanahan, keterangan lokasi terlampir di dalam GS.
BACA JUGA
Atas penjelasan Badan Pertanahan itu Chairul lantas menghardik pemerintah. Dirinya merasa ketidak-tahuan dinas teknis merupakan kepura-puraan belaka. “Saya mungkin menilai bahwa pemerintah pura-pura tidak tahu,” kata dia.
Anggota DPRD Ende lainnya, Mahmud Djega juga menandaskan hal senada. Mahmud bahkan menduga ada unsur kesengajaan untuk menggelapkan aset daerah.
“Ini modus, modus penggelapan, karena mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu pemerintah daerah,” tutur Mahmud Djega. “Karena di unsur penggelapan itu, yang ada di pasal 372 KUHP dan 374 KUHP, itu dia menerangkan menguasai yang bukan hak”.
BACA JUGA
Selain itu, Mahmud menyayangkan mekanisme pengurusan izin yang tidak sampai menelusuri pemilik lahan atau hanya berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebelum izin diberikan oleh dinas teknis, ucapnya, seharusnya sertifikat HGB harus dikuatkan oleh surat persetujuan pemilik lahan sebagai pendamping.
“Masak hanya berdasarkan HGB maka Perizinan mengeluarkan izin tidak disertai dengan sertifikat hak milik,” lanjutnya. “Harusnya kan lebih teliti, lebih jeli lagi,”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.