Megi Sigasare, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende, mempertanyakan lahan milik pemda yang dikelola oleh Perum Damri Ende disewakan kepada pihak Alfamart.
Lahan di Jalan Mahoni, Kota Ende tersebut, selama ini dikelola oleh Perum Damri sesuai Peraturan Bupati Ende. Pihak Perum Damri, merujuk aturan, dipercayakan mengelola lahan tersebut selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024.
Namun, sambung Megi, dalam perjalanannya fraksi Golkar mendapatkan laporan bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada pihak Alfamart sejak tahun 2022.
Fraksi Golkar kemudian mempertanyakan hal itu dalam pandangan fraksi pada sidang paripurna pertanggung-jawaban APBD tahun 2023 yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Kami mendapatkan laporan bahwa lahan itu (di Jalan Mahoni) yang dikelola oleh Perum Damri, merujuk Peraturan Bupati, telah disewakan kepada Alfamart,” kata Megi Sigasare (02/07/24).
“Padahal lahan itu sesuai Peraturan Bupati dikelola oleh Perum Damri hingga tahun 2024. Jadi, jika Perum Damri menyewakan ke pihak ketiga, apa rujukannya, maka itu kami pertanyakan di pandangan fraksi Golkar,” ucapnya.
BACA JUGA
Selain mempertanyakan proses dan rujukan penyewaan lahan oleh Perum Damri, sambung Megi Sigasare, fraksi juga menginginkan transparansi atas pendapatan daerah yang diterima dari proses sewa lahan oleh Perum Damri.
Penelusuran mengenai sewa lahan tersebut dilanjutkan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ende bersama pemerintah selama dua hari, tanggal 1 dan 2 Juli 2024. Dirinya selaku anggota Banggar kembali mempertanyakan proses sewa lahan dan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat Banggar tersebut, tuturnya, pihak pemerintah tidak dapat menjelaskan rujukan proses sewa lahan dilakukan. Bahkan, pendapatan daerah yang diterima dari proses sewa lahan tersebut pun tidak dapat dijelaskan oleh pemerintah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) kabupaten Ende yang hadir dalam rapat tersebut, kata Megi, tidak mengetahui adanya pendapatan daerah yang masuk dari proses sewa lahan oleh Perum Damri.
BACA JUGA
Penuturan kepala TAPD dalam rapat tersebut, pihaknya belum pernah menerima pendapatan daerah dari sewa lahan Perum Damri kepada pihak ketiga Alfamart.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD itu, TAPD menyampaikan tidak ada pemasukan dari sewa lahan oleh Perum Damri”.
Jawaban TAPD menimbulkan tanda tanya besar, tuturnya, sebab lahan telah disewakan oleh Perum Damri sejak tahun 2022. Megi lantas mempertanyakan ke mana aliran uang hasil sewa lahan tersebut.
Terkait hal ini, DPRD Ende akan memanggil seluruh pihak dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri proses sewa lahan oleh Perum Damri. RDP yang akan menghadirkan seluruh pihak tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu 3 Juli 2024. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.