Dinas Pertanian Kabupaten Ende melakukan langkah pengendalian hama tikus yang menyerang areal persawahan di Kecamatan Wewaria. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait ledakan hama tikus yang merusak bibit padi milik petani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Gadir Dean, mengatakan serangan hama tikus telah mencapai ambang ekonomi sehingga perlu segera dilakukan pengendalian.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan petugas, serangan hama sudah berada pada titik ambang ekonomi sehingga harus segera dilakukan pengendalian,” ujarnya saat turun langsung ke lokasi, Rabu, 11 Februari 2025.
BACA JUGA
Dalam upaya tersebut, Dinas Pertanian Ende menerima bantuan obat pengendali hama dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Bantuan itu diberikan secara gratis dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Gadir menjelaskan, obat tersebut harus digunakan sesuai prosedur. Petani diwajibkan memakai sarung tangan atau pelindung saat menaruh racun. Obat diletakkan dengan jarak sekitar 10 meter, dan lebih efektif jika ditempatkan langsung di lubang tikus.
Adapun tiga jenis bantuan yang disalurkan meliputi racun tikus, obat napel, dan herbisida. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan surat permohonan resmi yang diajukan Dinas Pertanian Ende.
Pihaknya juga mengimbau petani agar segera melapor kepada penyuluh pertanian apabila ditemukan serangan lanjutan, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
BACA JUGA
Sementara itu, Tokoh Adat (Mosalaki) Wewaria, Satu Seto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ende, khususnya Dinas Pertanian yang telah turun langsung membantu petani.
Ia mengaku mengalami kesulitan akibat serangan hama tikus. Bahkan, ia telah empat kali menyiapkan bibit untuk ditanam, namun gagal akibat serangan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






