Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mempertanyakan kehadiran tim transisi dari Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih yang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende.
Kehadiran tim transisi pemerintahan baru sebenarnya diperbolehkan, tetapi tidak boleh sampai mengintervensi kebijakan dan program yang sedang dijalankan oleh OPD terkait. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Ende, Marianus Kota, dalam rapat paripurna yang membahas hasil reses anggota dewan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Senin, 20 Januari 2024.
BACA JUGA
Menurut Marianus, fakta bahwa tim transisi dapat mengakses OPD menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ende mengetahui keberadaan mereka. Namun, secara aturan, keberadaan tim transisi dalam pemerintahan daerah sebenarnya tidak diatur secara resmi.
“Boleh-boleh saja ada tim transisi ini. Tetapi kita perlu melihat kembali bahwa kehadiran mereka ini sebetulnya diketahui oleh pemda. Secara aturan, tim transisi tidak diakui,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tim transisi hanya bertugas meminta data dan mengevaluasi program yang telah berjalan, hal itu masih dapat diterima. Namun, jika sampai ada tindakan yang bersifat mengancam atau mengintervensi kebijakan OPD, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau hanya menanyakan kondisi terakhir terkait pelaksanaan program dan kegiatan, itu boleh saja. Tapi kalau sampai mengancam atau mengintervensi, itu yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







