Iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ende  

DPRD Ende Pertanyakan Kehadiran Tim Transisi Pemerintahan Baru

Avatar photo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Yani Kota
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Yani Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mempertanyakan kehadiran tim transisi dari Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih yang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende.

Kehadiran tim transisi pemerintahan baru sebenarnya diperbolehkan, tetapi tidak boleh sampai mengintervensi kebijakan dan program yang sedang dijalankan oleh OPD terkait. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Ende, Marianus Kota, dalam rapat paripurna yang membahas hasil reses anggota dewan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Senin, 20 Januari 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Menurut Marianus, fakta bahwa tim transisi dapat mengakses OPD menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ende mengetahui keberadaan mereka. Namun, secara aturan, keberadaan tim transisi dalam pemerintahan daerah sebenarnya tidak diatur secara resmi.

“Boleh-boleh saja ada tim transisi ini. Tetapi kita perlu melihat kembali bahwa kehadiran mereka ini sebetulnya diketahui oleh pemda. Secara aturan, tim transisi tidak diakui,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tim transisi hanya bertugas meminta data dan mengevaluasi program yang telah berjalan, hal itu masih dapat diterima. Namun, jika sampai ada tindakan yang bersifat mengancam atau mengintervensi kebijakan OPD, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalau hanya menanyakan kondisi terakhir terkait pelaksanaan program dan kegiatan, itu boleh saja. Tapi kalau sampai mengancam atau mengintervensi, itu yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.