Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Ende yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ende.
Persetujuan ini diberikan karena kesehatan dipandang sebagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat dan merupakan investasi yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Ende, Yosefat Yosep Lima, SH, dalam rapat paripurna DPRD Ende pada Jumat, 22 November 2024.
BACA JUGA
Dalam pandangan umumnya, Yosefat menegaskan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, terutama perokok pasif, dari ancaman paparan asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, Fraksi Gabungan DPRD Ende memberikan dukungan penuh terhadap pengajuan regulasi ini.
Meski demikian, Fraksi Gabungan berharap dalam penyusunan Ranperda ini, pemerintah telah melibatkan peran serta masyarakat melalui forum diskusi publik. Hal ini penting guna memastikan bahwa peraturan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan baik perokok maupun masyarakat yang bukan perokok.
“Ranperda ini harus bisa menyeimbangkan hak-hak masyarakat yang tidak merokok agar tidak terdampak asap rokok, namun di sisi lain juga tidak serta-merta mengabaikan hak masyarakat yang merokok,” ujar Yosefat.
Ia juga menekankan bahwa setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah harus segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya. Regulasi ini harus memiliki mekanisme implementasi yang jelas agar tidak hanya menjadi dokumen normatif tanpa realisasi di lapangan.
BACA JUGA
Yosefat mengingatkan agar Ranperda ini tidak mengalami nasib serupa dengan beberapa Perda sebelumnya yang telah disahkan namun minim penerapan. Salah satu contohnya adalah Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang hingga saat ini dinilai masih belum dijalankan secara maksimal.
“Sejumlah larangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum masih sering dilanggar, seperti penyelenggaraan pesta yang melebihi batas waktu serta kendaraan barang yang beroperasi tanpa penutup,” jelasnya.
Fraksi Gabungan meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende dapat menunjukkan keseriusan dalam implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memastikan adanya langkah konkret dalam pengawasan dan penegakannya di lapangan.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan dari regulasi ini agar penerapannya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari DPRD, diharapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat segera disahkan dan dijalankan dengan baik demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






