DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Ende menyerahkan Surat Keputusan (SK) dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende, Laurentius Gadi Djou-Damran Baleti (25/08/24).
Proses penyerahan SK dilakukan di kantor DPD II Golkar Ende dihadiri para pengurus Golkar Ende dan perwakilan dari kecamatan-kecamatan.
Momen penyerahan SK nampak berbeda sebab dilanjutkan dengan rapat konsolidasi bersama antara pengurus Golkar Ende dan paslon Gadi Djou-Baleti.
BACA JUGA
SK dukungan partai Golkar diserahkan oleh ketua DPD II Golkar Ende Heri Wadhi yang diterima secara langsung oleh paslon Gadi Djou-Baleti.
“Saya selaku ketua DPD II partai Golkar kabupaten Ende menyerahkan surat keputusan DPP partai Golkar tentang persetujuan DPP Partai Golkar atas saudara Laurentius Gadi Djou dan Damran Baleti sebagai calon bupati dan wakil bupati dari partai Golkar,” kata Heri Wadhi, menyerahkan SK dukungan partai Golkar.
Dalam sambutannya, Heri Wadhi mengatakan, SK dukungan partai Golkar untuk paslon Gado Djou-Baleti diterima oleh DPD II Golkar Ende pada tanggal 15 Agustus 2024. Golkar Ende menjadi salah satu diantara 16 kabupaten yang secara serentak menerima SK di kantor DPP Golkar, Jakarta.
BACA JUGA
Penentuan dukungan partai Golkar kepada paslon Gadi Djou-Balati, sebut Heri Wadhi, telah mempertimbangkan berbagai aspek diantara mekanisme partai dan survei elektabilitas.
“Golkar mendukung Gadi Djou-Baleti berdasarkan tahapan, berdasarkan mekanisme partai dan telah mempertimbangkan penilaian survei elektabilitas paslon, semua mekanisme kami dilalui”.
Ia juga menandaskan, polemik yang sempat terjadi di DPP Partai Golkar telah diselesaikan sesuai mekanisme partai dan tidak mempengaruhi keputusan partai mendukung paslon Gadi Djou-Baleti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.