Hal yang sama juga terjadi di kelas XI Audio Visual A, SMKN 2 Ende. Penuturan Andi Rahmat, wali kelas XI Audio Visual A, air minum memang telah diinformasikan tidak disediakan oleh penyalur MBG.
Ia sendiri mengambil solusi menggunakan kas kelas membeli air minum bagi para siswanya.
“Kami pakai uang kas kelas, karena memang pada dasarnya kan uang kas kelas pakai untuk kepentingan mereka (siswa) sendiri,” tutur Andi Rahmat.
BACA JUGA
Penyaluran MBG kepada SMKN 2 Ende diakui terlambat meskipun bagi Andi Rahmat hal tersebut tidak terlalu berdampak bagi aktifitas belajar mengajar.
Aku Andi Rahmat, pihak sekolah diinformasikan bahwa penyaluran MBG tiba di sekolah pada pukul 10.00 waktu setempat. Kemudian terjadi pergeseran ke jam 12.00, lalu digeser lagi ke pukul 13.00 Wita.
BACA JUGA
Mengenai kekurangan tersebut, Maxi Dheki, pengurus Yayasan Putra Persada Bhakti yang mendistribusikan makanan ke 5 sekolah tersebut, mengatakan, air minum dan sendok bukan bagian dari program tersebut sehingga pihaknya tidak menyediakan.
“Itu memang standar BGN (Badan Gizi Nasional)-nya begitu, sendok dan air minum ditanggung sendiri,” jelasnya.
Dirinya mengakui bahwa program MBG di Ende baru saja berjalan sehingga masih terdapat kekurangan, misalnya ketepatan waktu penyaluran makanan ke sekolah-sekolah. Kendati demikian, tutur Maksi Dheki, kekurangan yang didapati pada hari pertama penyaluran MBG akan diperbaiki saat proses penyaluran berikutnya.
Hari pertama pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para pelajar di Ende berkesudahan sekira pukul 14.30 Wita. Selanjutnya, sambung Maxi Dheki, program ini akan dilaksanakan selama 5 hari dalam setiap pekan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






