Kepolisian Resort Kabupaten Ende menggelar operasi keselamatan Turangga tahun 2025. Pelaksanaan dimulainya operasi Turangga ditandai penyematan pita oleh Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni Mahardika saat apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Ende, (10/02/24).
Operasi keselamatan Turangga akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
BACA JUGA
Hadir dalam Apel gelar pasukan tersebut diantaranya Pasiter Kodim 1602 Ende yang mewakili Dandim 1602 Ende, Subden POM TNI AD, Dan Kipan C Yon 743 Ende, Danki 3 Batalyon B Ende, Dan Pos Pemantau TNI AL, Kadis Perhubungan Ende, Kasat Pol PP Ende, Kepala UPTD Samsat Ende, Kepala Jasa Raharja serta para undangan.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk berkomitmen bahwa keselamatan dijalan adalah tanggung jawab bersama.
“Harapannya dengan operasi keselamatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan kelancaran Lalulintas,” ungkapnya (10/24).
BACA JUGA
Lebih rinci lagi, jelas Kapolres Ende, terjadinya kecelakaan di jalan disebabkan oleh empat faktor yang paling berpengaruh yakni manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar.
Karena itu dirinya berharap aspek keselamatan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Kapolres Ende juga meminta agar para personel Polres Ende melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat melalui sosialisasi, pemasangan spanduk atau menggunakan cara-cara kreatif lainnya dalam menyebar informasi.
Personil Polres Ende juga diminta untuk melaksanakan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi, pelaku dan waktu terjadinya pelanggaran serta kemacetan lalulintas.
BACA JUGA
Dalam pelaksanaan operasi ini, tegas Kapolres Ende, para personil mesti menghindari tindakan kontraproduktif demi kenyamanan masyarakat dan menjaga citra Kepolisian.
Operasi keselamatan Turangga akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 10 hingga tanggal 23 Februari 2025. Operasi ini digelar jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia yang bertujuan tertib berlalulintas guna terwujudnya Asta Cita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






