Internal partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra kabupaten Ende dikabarkan retak pasca pimpinan pusat partai Gerindra mengeluarkan SK dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Ende tahun 2024.
Selain Gerindra, hal serupa juga terjadi di internal partai Perindo kabupaten Ende.
Kabar keretakan di internal kedua partai tersebut berkaitan langsung dengan ketua partai masing-masing yaitu ketua Gerindra Achmad Mochdar dan ketua Perindo Ende, Aries Putra Lawa.
Kabar keretakan itu ditengarai akibat beda dukungan antara SK pimpinan pusat dan pilihan para ketua partai di Ende. Sebelumnya, ketua Gerindra Ende Achmad Mochdar sempat dikabarkan akan maju sebagai calon bupati Ende didampingi Alexander Sidi.
BACA JUGA
Di lain sisi, ketua Perindo Ende, Aries Putra Lawa telah menyatakan dukungan kepada paslon lain, sebelum pimpinan pusat Perindo mengeluarkan SK dukungan.
Di partai Gerindra kabupaten Ende, keretakan internal terlihat saat pendaftaran paket Erikos Emanuel Rede-Awaludin Sutoro atau paket Era Milenial di KPU Ende (28/08/24). Saat itu ketua Gerindra Ende Achmad Mochdar tak hadir mendampingi paslon Era Milenial.
Saat pendaftaran di KPU Ende, Gerindra, sebagai partai pengusung paket Era Milenial, diwakili oleh Maximus Dheki dan Yohanes Vianney, tanpa dihadiri oleh ketua partai Gerindra Ende.
BACA JUGA
Penelusuran media ini, kehadiran Maximus Dheki dan Yohanes Vianney atas perintah DPP partai Gerindra melalui Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2024.
Surat Kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh ketua umum partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Sekjend Ahmad Muzani.
Menurut data yang diterima media ini, isi Surat Kuasa memberikan wewenang kepada Maximus Dheki dan Yohanes Vianney bertindak sebagai ketua dan sekretaris DPC Gerindra Ende, melaksanakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPUD Ende.
Keberadaan Surat Kuasa tersebut dibenarkan oleh Maximus Dheki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.