Kejaksaan Negri atau Kejari Kabupaten Ende mengalami kekurangan personil. Sebanyak 3 posisi yang tergolong vital yakni posisi Kepala Seksi atau Kasi masih lowong hingga saat ini. Hal tersebut diakui oleh Kajari Ende, Adi Rifani, Rabu (03/09/25).
Kendati mengalami beberapa kekosongan jabatan, Kajari Ende, Adi Rifani menuturkan bahwa kekosongan tersebut masih dapat diatasi dan tidak mengurangi semangat penegakan hukum di Kabupaten Ende.
“Tetapi ini tidak mengurangi semangat kami. Yakin saja bahwa kami akan memaksimalkan SDM yang ada, makanya ini (kasus-kasus) terus berlanjut, tidak berhenti,” tutur Kajari Ende Adi Rifani.
BACA JUGA
Dirinya menjelaskan dari enam jabatan struktural di Kejaksaan Negri Ende terdapat tiga jabatan yang masih lowong hingga saat ini. Posisi Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasi Datun, dan Kepala Seksi Aset dan Barang Bukti.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, jelasnya, Kejari Ende menerapkan rangkap jabatan dimana satu personil menjabat dua posisi sekaligus.
Tiga jabatan struktural yang telah terisi, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubagbin merangkap jabatan mengisi kekosongan tersebut.
“Tidak ada Kasi Pidsus, tidak ada Kasi Datun, tidak ada Kasi Aset dan Barang Bukti,” jelas Kajari Ende Adi Rifani.
“Jadi kami ini ada enam struktural eselon IV yang terisi hanya tiga, Kasubagbin kami rangkapkan menjadi Kasi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti, Kasi Intel kami rangkapkan menjadi Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum kami rangkapkan menjadi Kasi Datun,” sambungnya.
BACA JUGA
Mengenai kepastian pengisian jabatan lowong itu akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dirinya belum dapat memastikan.
Kendati demikian, tutur Adi Rifani, kekosongan tersebut masih dapat diatasi dan tidak mengurangi semangat penegakan hukum di Kabupaten Ende.
Kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Ende akan terus berjalan sebagaimana mestinya dan akan diselesaikan oleh pihak Kejaksaan, tegasnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






