Kekosongan posisi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ende terus menuai kontroversi. Kelambanan partai-partai di dalam koalisi MJ (Marsel-Djafar), ditengarai menjadi musabab berbagai kontroversi sekarang ini.
Kursi Wakil Bupati Ende telah kosong sejak lama. Tepatnya setelah Marsel Petu meninggal dunia lalu Djafar Ahmad naik tahta, tanggal 8 September 2019. Sudah lebih dari 1 tahun kursi Wabup Ende kosong.
Mengenai kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ende telah menyikapi sesuai prosedur. Pemkab telah menyurati partai-partai koalisi. Bahkan dua kali. Surat pertama tanggal 14 Februari 2020, disusul surat kedua tanggal 3 Juni 2020. Isinya sama, meminta partai koalisi mengusul nama calon.
Itu dilakukan sebab yang memiliki hak mengusulkan nama calon adalah partai koalisi MJ. Mereka adalah, Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, dan PKPI.
Menurut Bupati Ende, Djafar Ahmad (26/10/20), pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah mempersulit. Kata Djafar, justru sebaliknya, dirinya menginginkan kekosongan segera terisi.
Namun, dua surat yang dikeluarkan kepada partai koalisi, seolah-seolah menguap begitu saja tanpa bisa mewujud. Problem utamanya adalah menyatukan persepsi partai koalisi.
Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Ende, Azhar Nga’a Ira, kepada Ende News mengatakan, sebenarnya koalisi MJ sempat beberapa kali duduk berdiskusi. “Golkar beberapa kali fasilitasi kami bertemu,” kata Azhar. Namun, pertemuan selalu tak menghasilkan apa-apa.
Sekarang ini, partai-partai berjalan dengan strateginya masing-masing. Termasuk mencari figur calon Wabup. Akrobat partai-partai koalisi tentu menimbulkan pertanyaan menarik, apakah koalisi MJ sedang mengkhianati Golkar, yang dahulu memimpin koalisi?
Mengenai hal tersebut, Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena menjawab santai. “Tidak perlu ada perasaan itu (dikhianati),” kata Melki Laka Lena (31/10/20). “Kalau ada Parpol yang belum bergerak, kan kita tidak bisa paksa juga,” lanjutnya.
Kata Melki Laka Lena, cepat atau lambannya proses mengisi kekosongan posisi Wabup, amat tergantung pada keinginan dan kesadaran bersama. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.