Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena, melakukan kunjungan kerja ke Posyandu Arereke, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, selasa (21/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Asty Laka Lena, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ende, Cici Badeoda, dan Wakil Ketua PKK Kabupaten Ende, Maria Matildis Banda.
Pada kesempatan itu, Asty Laka Lena memberikan apresiasi kepada para kader yang secara sukarela bekerja melayani Posyandu Arereke tersebut. Ia menegaskan bahwa peran kader sangat vital sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di masyarakat.
BACA JUGA
“Kader Posyandu adalah garda terdepan dalam memantau tumbuh kembang anak. Mereka harus dibekali dengan pengetahuan yang memadai agar mampu memberikan layanan yang berkualitas,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kapasitas kader, serta mendorong sinergi lintas sektor antara camat, lurah, dan kepala desa untuk mendukung pelatihan dan pengembangan kapasitas kader.
Menanggapi keluhan kader terkait insentif, Asty Laka Lena, menghimbau agar pemerintah desa dan kelurahan memperjuangkan pemberian insentif yang layak bagi para kader.
“Penghargaan terhadap kerja kader sangat penting untuk menjaga semangat dan keberlanjutan pelayanan Posyandu di tingkat akar rumput” tegasnya.
BACA JUGA
Ia juga mengingatkan agar alat-alat kesehatan yang telah diserahkan ke Posyandu dan Puskesmas dirawat dengan baik. Akurasi data yang dihasilkan dari alat tersebut sangat menentukan efektivitas intervensi terhadap pertumbuhan anak dan penanganan kasus stunting.
Kegiatan kunjungan ditutup dengan penyerahan bingkisan kepada anak-anak balita yang hadir di Posyandu Arereke. Momen ini menjadi simbol kepedulian PKK terhadap generasi masa depan dan komitmen bersama dalam membangun kesehatan keluarga di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






