Partai koalisi pengusung Marsel-Jafar (MJ) akhirnya menyelesaikan proses penetapan calon Wakil Bupati (Wabup) Ende. Koalisi yang terdiri atas 7 partai sepakat menetapkan dua nama calon yakni Erikos Emanuel Rede dan Dominikus Mere.
Proses politik yang cukup menelan waktu berkesudahan dengan penanda-tanganan Berita Acara dan Surat Usulan oleh 7 partai koalisi MJ pada Sabtu, 11 September 2021.
BERITA TERKAIT :
Sekretaris koalisi MJ, Oktafianus Moa Mesi dalam keterangan pers (13/09) mengatakan, proses politik di intern koalisi telah berakhir dengan penanda-tanganan tersebut. Sekarang ini, lanjutya, koalisi MJ tinggal mengantarkan hasil kesepakatan koalisi kepada Bupati Ende.
“Segala silang pendapat terkait pengajuan itu telah selesai ditandai dengan 7 partai koalisi menanda-tangani Berita Acara dan Surat Usulan,” kata Oktafianus Moa Mesi (13/09).
Proses selanjutnya, sesuai kesepakatan koalisi, pimpinan 7 partai akan menyerahkan secara langsung Surat Usulan kepada Bupati Ende. Untuk proses ini partai koalisi menargetkan terlaksana dalam minggu ini sebab terdapat beberapa berkas yang mesti dilengkapi sebelum Surat Usulan diserahkan kepada Bupati.
Setelah Surat Usulan diserahkan kepada Bupati Ende, dalam minggu ini juga, koalisi mengagendakan penyerahan surat tersebut kepada DPRD Ende untuk diproses.
Koalisi MJ menargetkan rangkaian proses pengisian Wabup Ende di DPRD rampung sebelum akhir tahun ini. Dirinya menambahkan proses tersebut tidak mengganggu agenda dewan lainnya seperti sidang perubahan dan penetapan APBD 2022.
Untuk diketahui, proses pengisian jabatan Wabup Ende dimulai sejak tanggal 1 Maret 2021. Namun terjadi silang pendapat antara Golkar dan 6 partai lain khususnya mengenai mekanisme dan nama-nama calon. Kebuntuan mulai mencair ketika salah satu kandidat yakni Heri Wadhi mengundurkan diri.
Setelah itu komunikasi antara dua kubu mulai dibangun dan berujung pada pertemuan di Hotel Mentari, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Pertemuan itu menjadi awal dari kesepatakan 7 partai koalisi MJ. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.