Kodim 1602 Ende melakukan pembersihan di area pesisir Pantai Ria dan Gereja Katedral Ende (25/9/20). Bhakti sosial pembersihan ini merupakan kegiatan dalam rangka menyambut HUT TNI ke 75.
Bhakti sosial diawali apel bersama di Lapangan Pancasila, Kota Ende. Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Wirya Arthadiguna memimpin langsung jalannya upacara. Turut dalam upacara Staf Ahli Bupati Ende, Kabagops Polres Ende, OPD Kabupaten Ende, serta BUMD dan BUMN di Kabupaten Ende.
BACA JUGA : Bantuan Dana Bagi Mahasiswa Mulai Disalurkan Pemda Ende
Dalam sambutannya, Letkol Inf Wirya Arthadiguna mengatakan, dalam rentang perjalanan 75 tahun, tentara selalu menguatkan komitmen kemanunggalan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan. Bhakti sosial Kodim 1602 Ende merupakan bagian nyata dalam upaya tersebut.
Karena itu, dikatakan Letkol Inf Wirya Arthadiguna, bhakti sosial Kodim 1602 Ende selalu memberi porsi lebih pada obyek-obyek vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, bhakti pembersihan obyek vital kali ini, juga diperuntukkan sebagai pembelajaran tentang pentingnya kebersihan. Letkol Inf Wirya Arthadiguna menghimbau masyarakat agar selalu menjaga kebersihan, khususnya selama masa pandemi Covid-19.
“Pembersihan kali ini semoga dapat memberi pelajaran kepada kita semua tentang pentingnya menjaga kebersihan. Jangan lupa, kebersihan itu awal dari kesehatan,” ucap Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Wirya Arthadiguna.
BACA JUGA : Limbah PLTU Ropa, DLH Ende Lemah Pengawasan
Pembersihan obyek vital dikoordinasi oleh Pasiter Kodim 1602 Ende, Kapten Inf Yus Kasmir. Selain Pantai Ria dan Gereja Katedral Cristo Regi, terdapat pula beberapa obyek lain yang dibersihkan. Kodim 1602 Ende juga melakukan pembersihan di Gereja Syalom dan Pura Desa Maha Dewa, Kota Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.