Markas Kodim 1602 Ende menggelar acara perpisahan dengan Letkol Inf Fuad Suparlin (2/8/20). Acara tersebut digelar pasca pergantian pimpinan Kodim beberapa hari lalu. Hadir dalam acara ini Bupati Ende Djafar Ahmad dan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Letkol Inf Fuad Suparlin menyampaikan terimakasihnya atas kerjasama seluruh pihak selama dirinya memimpin Kodim 1602 Ende. Dirinya memohon maaf apabila dalam masa bhakti di Ende, terdapat tutur atau perbuatan yang kurang berkenan.
BACA JUGA : Dandim Ende, Fuad Suparlin Dipindahkan ke Kostrad
Di tempat yang sama, Bupati Ende Djafar Ahmad, memuji program Kodim 1602 Ende dibawah pimpinan Fuad Suparlin yang telah membantu pihaknya membangun daerah.
Bupati Djafar memberikan penekanan khusus pada upaya Letkol Inf Fuad Suparlin, memperkenalkan TNI kepada generasi muda di Ende. Pada sisi ini, Bupati Ende amat bersyukur sebab upaya tersebut menghasilkan 38 putra asal Ende lulus bintara TNI.
“Ini sejarah. Baru kali ini putra Ende lulus sebanyak 38 orang,” lanjut Bupati Djafar.
Sebelumnya diberitakan, Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Fuad Suparlin dipindah-tugaskan ke Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Perpindahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat, Nomor 591/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 lalu.
BACA JUGA : Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK
Dalam Surat Keputusan, Letkol Inf Fuad Suparlin dirotasi menjadi Kepala Staf Brigade Infantri (Kasbrigif) Mekanis Raider 6/Tri Sakti Balajaya Divisi 2 Kostrad. Posisi yang ditinggalkan oleh Letkol Inf Fuad Suparlin sebagai Dandim, akan diisi oleh Letkol Inf M. Wirya Artha Diguna, SH.
Proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1602 Ende telah dilaksanakan, bertempat di Aula, Markas Korem 161/Wira Sakti, Kota Kupang pada 1 Agustus 2020. (ARA/EN)
BACA JUGA : Baru Dirilis, Single Agnez Mo Puncaki Tangga Lagu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.