Selanjutnya, ke 3 nama kandidat untuk setiap posisi diserahkan kepada Penjabat Bupati Ende untuk memutuskan 1 nama yang akan dilantik. Penyerahan nama-nama para kandidat dengan pe-ranking-an teratas pun telah diserahkan kepada penjabat bupati.
Proses penentuan satu nama oleh untuk setiap posisi ini ternyata berlarut-larut. Penjabat Bupati Ende diketahui tak memberikan keputusan dan proses pelantikan pun tidak dilakukan hingga saat ini.
BACA JUGA
Teranyar, saat memimpin apel di halaman kantor bupati Ende baru-baru ini, Penjabat Bupati Ende mengumumkan akan melakukan proses ulang terhadap lelang jabatan.
Beberapa sumber menyebut, proses lelang jabatan ulang yang dimaksudkan oleh Penjabat Bupati Ende ialah melakukan proses ulang dari awal secara keseluruhan.
Konsekuensi dari keputusan ini menyebabkan anggaran Rp 400 juta yang telah digunakan untuk lelang jabatan berakhir mubazir. Konsekuensi lain, Pemkab Ende pun harus mengusulkan lagi anggaran baru untuk lelang jabatan ulang tersebut.
BACA JUGA
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Ende, Fransisco Versailes Siga dihubungi media pada Rabu 26 Februari 2025 tak memberikan penjelasan. Pesan singkat yang disampaikan via WatsApp pun tak mendapatkan tanggapan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






