Ende  

Oknum Anggota DPRD Ende Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek

Avatar photo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek.

Yohanes Kaki, anggota DPRD Ende Fraksi Nasdem, ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Ende sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende yang baru beberapa bulan dilantik itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang tersangka lainnya.

BACA JUGA

Penuturan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02/25), Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lain bernama Siprianus Lenggoyo.

“Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan 2 tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02).

Proses pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dilayangkan oleh pihak Kejaksaan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas pemanggilan tersebut, salah satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sebutnya.

BACA JUGA

Sementara tersangka lainnya, Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negri Ende hingga saat ini. Karena itu, sebut Nanda Yoga Rohmana, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka Yohanes Kaki.

Terkait penetapan tersangka terhadap Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende Fraksi Nasdem, media ini menghubungi ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ende, Sabri Indradewa.