Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek.
Yohanes Kaki, anggota DPRD Ende Fraksi Nasdem, ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Ende sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende yang baru beberapa bulan dilantik itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang tersangka lainnya.
BACA JUGA
Penuturan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02/25), Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lain bernama Siprianus Lenggoyo.
“Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan 2 tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02).
Proses pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dilayangkan oleh pihak Kejaksaan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas pemanggilan tersebut, salah satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sebutnya.
BACA JUGA
Sementara tersangka lainnya, Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negri Ende hingga saat ini. Karena itu, sebut Nanda Yoga Rohmana, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka Yohanes Kaki.
Terkait penetapan tersangka terhadap Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende Fraksi Nasdem, media ini menghubungi ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ende, Sabri Indradewa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






