Ende  

Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Avatar photo
asi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa, 25 Februari 2025
asi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa, 25 Februari 2025

Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande, Kabupaten Ende.

Penetapan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa 25 Februari 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penuturan Nanda Yoga Rohmana, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki.

“Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan 2 tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02).

BACA JUGA

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negri Ende untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Senin 24 Februari 2025.

Terkait proses pemanggilan tersebut, sambung Nanda Yoga, satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sementara tersangka lain atas nama Yohanes Kaki tidak memenuhi panggilan.