Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande, Kabupaten Ende.
Penetapan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa 25 Februari 2025.
Penuturan Nanda Yoga Rohmana, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki.
“Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan 2 tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02).
BACA JUGA
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negri Ende untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Senin 24 Februari 2025.
Terkait proses pemanggilan tersebut, sambung Nanda Yoga, satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sementara tersangka lain atas nama Yohanes Kaki tidak memenuhi panggilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






