Ende  

Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Avatar photo
asi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa, 25 Februari 2025
asi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa, 25 Februari 2025

Karena itu Kejari Ende akan melakukan pemanggilan ulang untuk tersangka atas nama Yohanes Kaki.

“Kami panggil para tersangka kemarin, hari Senin, tapi yang datang hanya satu tersangka Siprianus Lenggoyo,” tuturnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Kami sudah periksa tersangka Siprianus Lenggoyo dan kami masih menunggu untuk pemeriksaan tersangka Yohanes Kaki. Kami akan lakukan panggilan lagi, kemungkinan Maret nanti,” ucapnya lagi.

BACA JUGA

Penetapan status tersangka terhadap keduanya, tutur Nanda Yoga Rohmana, merujuk pada putusan pengadilan terhadap para terdakwa dalam kasus ini yang telah diadili sebelumnya.

Putusan pengadilan menjadi acuan bagi Kejari Ende melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya, hingga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Sebelumnya kan sudah ada putusan pengadilan, dan putusan pengadilan itu juga menyebut nama Yohanes Kaki”.

“Jadi putusan pengadilan menjadi dasar kami, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti, dari ahli maupun dari saksi-saksi. Dan kami rasa cukup untuk menentukan tersangka”.

BACA JUGA

Penetapan 2 tersangka baru dalam kasus ini menambah daftar keterlibatan para oknum yang bertanggung-jawab dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande.

Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2016 ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan Kepala BPBD Kabupaten Ende. (ARA/EN)