Karena itu Kejari Ende akan melakukan pemanggilan ulang untuk tersangka atas nama Yohanes Kaki.
“Kami panggil para tersangka kemarin, hari Senin, tapi yang datang hanya satu tersangka Siprianus Lenggoyo,” tuturnya.
“Kami sudah periksa tersangka Siprianus Lenggoyo dan kami masih menunggu untuk pemeriksaan tersangka Yohanes Kaki. Kami akan lakukan panggilan lagi, kemungkinan Maret nanti,” ucapnya lagi.
BACA JUGA
Penetapan status tersangka terhadap keduanya, tutur Nanda Yoga Rohmana, merujuk pada putusan pengadilan terhadap para terdakwa dalam kasus ini yang telah diadili sebelumnya.
Putusan pengadilan menjadi acuan bagi Kejari Ende melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya, hingga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Sebelumnya kan sudah ada putusan pengadilan, dan putusan pengadilan itu juga menyebut nama Yohanes Kaki”.
“Jadi putusan pengadilan menjadi dasar kami, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti, dari ahli maupun dari saksi-saksi. Dan kami rasa cukup untuk menentukan tersangka”.
BACA JUGA
Penetapan 2 tersangka baru dalam kasus ini menambah daftar keterlibatan para oknum yang bertanggung-jawab dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande.
Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2016 ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan Kepala BPBD Kabupaten Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






