Ende  

Polres Ende Tangkap Komplotan Pencuri

Avatar photo
Konferensi pers Polres Ende terkait penangkapan komplotan pencuri (19/02/25)
Konferensi pers Polres Ende terkait penangkapan komplotan pencuri (19/02/25)

Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Polres Ende, Rabu (19/2/2025), Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR alias Aron (22), MZK alias Zul (25), TAZ alias David (21), dan AR alias Lintang (30).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

“AR ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Mbay. Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka lainnya berhasil diamankan sehari kemudian, 16 Februari 2025, di Ende,” ujar Iptu Arnoldus.

Komplotan ini melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di Asrama SLB Jalan Nangka Ende, Asrama Putri STIPAR Jalan Gatot Subroto Ende, dan di Lorong SMA Negeri 1 Ende.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Barang yang dicuri meliputi tiga unit laptop dan empat unit ponsel dari berbagai merek,” tambah Kanit 1 Satreskrim Polres Ende, Aipda John Sear.

BACA JUGA

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang curian tersebut dijual di beberapa daerah, termasuk Ende, Nagekeo, Boawae, hingga Manggarai.

Para tersangka menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli makanan, rokok, minuman keras jenis moke, serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ende mengingat modus operandi para tersangka yang terorganisir dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.