Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para pelajar mulai dilaksanakan di Kabupaten Ende, Senin 17 Februari 2025. Program Makan Bergizi Gratis di Ende dimulai setelah sebelumnya dilakukan launching program tersebut pada tanggal 6 Februari 2025.
Hari perdana program Makan Bergizi Gratis di Ende berlangsung di 5 sekolah di wilayah Kota Ende. Distribusi makanan kepada 5 sekolah dilakukan oleh Yayasan Putra Persada Bhakti, selaku Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.
BACA JUGA
Hari perdana program Makan Bergizi Gratis di Ende berlangsung di 5 sekolah yakni, TK/Kober Nanganesa, SDI Lokoboko, SDI Otombaba, SDI Ndona, dan SMKN 2 Ende. Total pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis pada hari pertama berjumlah 2.565 siswa.
Pantauan media ini di SMKN 2 Ende, pemberian Makan Bergizi Gratis berlangsung pada pukul 13.00 waktu setempat. Jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis di sekolah ini terhitung molor 3 jam dari semula dijadwal pukul 10.00 Wita.
Kendati terjadi keterlambatan, para guru dan pelajar terlihat antusias menyiapkan segala sesuatu ketika makanan telah tiba. Aparat TNI dari Kodim 1602 Ende juga hadir membantu kelancaran program Makan Bergizi Gratis di sekolah tersebut.
BACA JUGA
Para guru dibantu aparat TNI kemudian membagikan makanan kepada para pelajar, yang setelahnya membawa makanan ke ruang kelas masing-masing. Makan Bergizi Gratis lalu disantap di ruang kelas masing-masing didampingi seorang guru atau wali kelas.
Fransiska Siregar, wali kelas Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) SMKN 2 Ende, mengatakan, menu yang dinikmati para siswanya terdiri dari nasi, ayam, tahu-tempe, dan buah seperti pisang dan nenas.
Namum, pantauan media ini, tak terlihat adanya air minum yang disediakan oleh pihak penyalur Makan Bergizi Gratis. Para siswa juga terlihat menyantap makanan menggunakan tangan karena sendok tak disediakan oleh pihak penyalur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






