Sabri Indradewa, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ende, yang dihubungi via telepon seluler (25/02) mengatakan, dirinya telah mendapatkan informasi mengenai penetapan Yohanes Kaki sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Yohanes Kaki selanjutnya akan ditindak-lanjuti oleh BK DPRD Ende sesuai ketentuan berlaku.
Namun dirinya belum dapat menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil oleh BK DPRD Ende sebab saat ini dirinya masih berada di luar daerah.
“Saat ini saya belum bisa menanggapi secara rinci langkah-langkah yang akan diambil BK DPRD Ende. Saya masih mengikuti kegiatan di luar daerah, nanti tiba di Ende akan kami bicarakan bersama teman-teman di Badan Kehormatan,” kata Sabri Indradewa (25/02).
BACA JUGA
Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki, oknum anggota DPRD Ende Fraksi Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Ende menindak-lanjuti putusan pengadilan yang menjerat para tersangka lainnya.
Putusan pengadilan menjadi acuan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo, hingga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BACA JUGA
Penetapan Yohanes Kaki dan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini menambah daftar keterlibatan para oknum yang bertanggung-jawab dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2016 ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






