Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia dibawah umur. Pelaku berinisial DM, warga Kota Ende, saat ini telah ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata dalam press rilis Polres Ende, Senin 9 Maret 2026, pelaku ditangkap pada tanggal 3 Maret setelah diterbitkan Laporan Polisi tanggal 1 Maret usai menerima laporan dari keluarga korban.
“Jadi LP pada tanggal 1 Maret 2026, adanya persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap anak korban yang merupakan anak kandung terduga pelaku sendiri. Anak kandungnya sendiri, berumur 12 tahun,” ucap Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata (09/03).
“Kejadiannya terakhir tanggal 25 Februari, bikin laporan tanggal 1 Maret, kemudian tanggal 3 Maret sudah kita amankan. Jadi rentang waktu lebih kurang seminggu lah sudah kita amankan dan kita tahan terduga pelaku,” sambungnya.
BACA JUGA
Persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali sejak bulan Januari tahun 2026. Perbuatan bejat tersangka pun dilakukan dengan mengancam korban yang masih berusia dibawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






