Ungkap AKBP Yudi Franata, peristiwa peristiwa pertama terjadi pada tanggal 6 Januari tahun 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di dalam kamar tidur korban. Lalu tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kemudian kejadian ketiga terjadi pada hari tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di dalam kamar tidur korban.
Kepolisian mendapatkan informasi awal berdasarkan laporan dari keluarga korban, setalah itu dilakukan penyelidikan dan penahanan terhadap tersangka.
BACA JUGA
Saat ini pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Selain pelaku, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Sementara itu mengenai kondisi psikologis korban, terang AKBP Yudhi Franata, saat ini korban telah didampingi oleh komisi perlidungan anak untuk menjalani konseling mencegah kondisi traumatis. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






