Ia menandaskan bahwa perusahaan harus memberikan perlakuan yang bermartabat bagi para pekerja dan menjamin kebebasan bersuara bagi karyawan.
Menanggapi laporan tersebut, di tempat sama, manager perusahaan Roti Beta, Ende, Siti Asniah menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal perusahaan Roti Beta.
Siti mengaku baru mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan bawahannya terhadap 8 pekerja di perusahaan tersebut. Dirinya pun meminta maaf apabila telah terjadi perlakuan yang merugikan para pekerja tanpa sepengetahuan dirinya.
BACA JUGA
Megi Sigasare, dikonfirmasi usai proses mediasi mengatakan, mediasi berjalan lancar dimana seluruh pihak bersepakat akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sehigga tak ada pihak yang merasa dirugikan.
Mengenai laporan para karyawan, kata Megi Sigasare, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak yang berlaku umum bagi karyawan suatu perusahaan, termasuk perusahaan Roti Beta, Ende.
Penyampaian aspirasi kepada perusahaan, sambungnya, merupakan hak yang tidak dapat dibatasi oleh sanksi pemecatan atau intimidasi lainnya sehingga seluruh pihak mendapat keadilan yang sama dalam dunia kerja. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






